Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum transaksi short selling di pasar modal Indonesia serta menelaah implementasi pengawasan dan perlindungan hukum bagi investor dalam praktiknya. Fenomena yang dikaji adalah masih adanya ketegangan antara fungsi short selling sebagai instrumen efisiensi pasar dan risiko hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian, asimetri informasi, serta kerentanan bagi investor ritel. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-yuridis berbasis studi kepustakaan, melalui analisis peraturan perundang-undangan, regulasi OJK dan BEI, jurnal ilmiah, buku, serta laporan kelembagaan yang relevan. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, penelusuran literatur, dan penelaahan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan short selling di Indonesia telah diakui secara administratif, namun belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal akibat keterbatasan pengawasan, transparansi, dan literasi investor. Temuan utama menegaskan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan investor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta edukasi investor agar praktik short selling dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian hukum pasar modal dengan menautkan perspektif kepastian hukum, perlindungan hukum, dan efisiensi pasar dalam konteks Indonesia.
Copyrights © 2026