Penerbitan izin pertambangan di kawasan sumber air menimbulkan implikasi hukum karena berkaitan dengan kewenangan pemerintahan dan kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah Provinsi dalam menerbitkan izin pertambangan terikat pada asas legalitas, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan perlindungan sumber daya air. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya hukum terhadap izin pertambangan di kawasan sumber air dan bentuk pertanggungjawaban hukum Pemerintah Daerah Provinsi atas penerbitannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa izin pertambangan merupakan keputusan tata usaha negara yang dapat diuji melalui upaya administratif dan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau AUPB. Pemerintah Daerah Provinsi tetap memiliki tanggung jawab hukum, baik administratif maupun institusional, meskipun kewenangan perizinan pertambangan cenderung dipusatkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan pengujian substantif diperlukan untuk menjamin perlindungan kawasan sumber air.
Copyrights © 2026