Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap sengketa pertanahan akibat perbuatan melawan hukum di kawasan Pantai Sari Ringgung berdasarkan Putusan Nomor 38/Pdt/2021/PT Tjk serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 3153 K/Pdt/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi karena Penggugat tidak mampu membuktikan dasar hak yang sah atas objek sengketa. Tidak terbuktinya dasar hak tersebut menyebabkan unsur-unsur lain, seperti unsur melawan hukum, kerugian, kesalahan, dan hubungan kausal, juga tidak terpenuhi. Tindakan Tergugat berupa penutupan akses jalan dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan hak atas tanah yang dikuasainya dan tidak terbukti melanggar hak subjektif Penggugat maupun kepentingan umum. Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian hak atas tanah secara jelas dan sah guna menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Selain itu, Mahkamah Agung menilai bahwa Pengadilan Tinggi telah tepat menerapkan hukum sehingga permohonan kasasi ditolak dan putusan banding dikuatkan.
Copyrights © 2026