Penelitian ini menganalisis praktik dispensasi nikah di Pengadilan Agama Makassar dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Masalah utama yang dikaji adalah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi serta relevansinya dengan tujuan hukum Islam. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memberikan dispensasi nikah didasarkan pada alasan mendesak (darurat) untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar, seperti perzinaan atau kehamilan di luar nikah. Secara tinjauan Maqāṣid al-Syarī‘ah, penetapan ini selaras dengan upaya perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl). Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun dispensasi merupakan solusi hukum darurat demi kemaslahatan, penguatan kesiapan mental dan ekonomi tetap diperlukan bagi pasangan di bawah umur.
Copyrights © 2026