Pertanggungjawaban pidana merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang mensyaratkan adanya unsur kesalahan (schuld) serta kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid). Permasalahan hukum muncul ketika pelaku pembunuhan berencana yang secara normatif diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagai kejahatan serius dengan ancaman pidana berat ternyata memiliki kondisi mental yang terganggu, sehingga memengaruhi kemampuan berpikir dan mengendalikan kehendaknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP Nasional telah mengadopsi pendekatan yang lebih humanis dengan memperkenalkan konsep disabilitas mental dan intelektual sebagai alasan pemaaf atau sebagai dasar pengurangan pidana. Dalam hal pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa berat pada saat melakukan tindak pidana, pelaku tidak dijatuhi pidana, melainkan dapat dikenakan tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut dalam praktik peradilan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan belum adanya batasan yang jelas mengenai jenis dan tingkat gangguan jiwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Selain itu, terdapat perbedaan penafsiran hakim terhadap hasil visum et repertum psychiatricum yang diajukan sebagai alat bukti. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dapat memengaruhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya pedoman standar yang lebih komprehensif dalam menilai gangguan jiwa pelaku tindak pidana, guna menjamin kepastian hukum serta menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak asasi pelaku dengan perlindungan kepentingan masyarakat dan korban kejahatan. Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Berencana, Gangguan Jiwa, KUHP Nasional, Disabilitas Mental.
Copyrights © 2026