Penelitian ini mengkaji kekuatan mengikat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan studi kasus Perkara Nomor 06/KPPU-L/2020. Perkara tersebut melibatkan dugaan praktik diskriminasi oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui penerapan Program Wholesaleryang membatasi akses 301 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) terhadap harga tiket khusus rute Jeddah dan Madinah. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan KPPU memiliki kekuatan mengikat yang bersumber dari Pasal 43 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999, namun bersifat kondisional karena bergantung pada mekanisme upaya hukum keberatan dan fiat eksekusi Pengadilan Negeri. Sifat ekstra yudisial KPPU menyebabkan putusannya tidak dapat dieksekusi secara mandiri. Dalam perkara a quo, PT Garuda Indonesia terbukti melanggar Pasal 19 huruf d dan dikenakan denda Rp1.000.000.000,00, yang sekaligus menjadi preseden penting bagi penegakan hukum persaingan usaha sektor transportasi udara.
Copyrights © 2026