Tanah memiliki peran ganda sebagai aset sosial dan modal yang sering memicu ketegangan agraria akibat tumpang tindih klaim antara hak ulayat masyarakat adat dan konsesi korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab konflik lahan antara masyarakat adat Sihaporas dan PT Toba Pulp Lestari serta mengevaluasi proses fasilitasi komunikasi guna merumuskan solusi penyelesaian yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis data interaktif model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar konflik bersumber dari dualisme hukum pertanahan dan kegagalan komunikasi yang berujung pada tindakan kriminalisasi terhadap warga adat. Selain itu, operasional perusahaan memicu deforestasi dan kerusakan ekosistem air yang berdampak langsung pada marginalisasi ekonomi petani lokal. Proses fasilitasi oleh pemerintah dan pihak ketiga sejauh ini berjalan lambat serta belum mampu mengurai ketimpangan relasi kuasa antar-aktor. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa membutuhkan pengakuan legal atas tanah ulayat dan penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) demi mewujudkan keadilan agraria.
Copyrights © 2026