Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan ketentuan produk tabungan emas pada Bank Syariah Indonesia Cabang Bandar Lampung ditinjau dari hukum perdata dan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk tabungan emas menggunakan akad murabahah sebagai dasar jual beli emas dan akad rahn sebagai pengikatan agunan. Akad tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang murabahah dan rahn. Namun, karena menggunakan perjanjian baku, masih terdapat klausula yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara bank dan nasabah, seperti perubahan ketentuan secara sepihak, kewenangan pendebetan rekening, dan pembatasan tanggung jawab bank. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap nasabah perlu diperkuat guna mewujudkan keadilan kontraktual dalam produk tabungan emas.
Copyrights © 2026