Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Gugatan Sederhana dalam Perspektitf Access to Justice pada Perkara Wanprestasi Putri Risti Afrilianes; Depri Liber Sonata; Mohammad Wendy Trijaya; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4405

Abstract

Gugatan Sederhana merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang dirancang untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penerapan Gugatan Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya dalam perkara wanprestasi dengan nilai gugatan kecil dan pembuktian yang sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Gugatan Sederhana dari perspektif akses terhadap keadilan dalam penyelesaian perkara wanprestasi, dengan menitikberatkan pada kesederhanaan prosedur, efisiensi waktu, dan keterjangkauan biaya bagi pencari keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Gugatan Sederhana telah mencerminkan prinsip akses terhadap keadilan melalui penyederhanaan hukum acara, pembatasan upaya hukum, serta peran aktif hakim dalam proses persidangan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat, perbedaan penafsiran oleh aparat peradilan, serta hambatan administratif yang berpotensi mengurangi efektivitas Gugatan Sederhana sebagai sarana akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, serta penyempurnaan regulasi guna memastikan bahwa Gugatan Sederhana benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang efektif dalam menjamin akses terhadap keadilan.
Kedudukan Purchase Order dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bella Dwijayanti1; Selvia Oktaviana; Dita Febrianto; Sepriyadi Adhan S; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4549

Abstract

Purchase Order (PO) banyak digunakan dalam transaksi bisnis sebagai surat pemesanan tertulis yang memuat spesifikasi barang, harga, serta syarat pengiriman. Walaupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak mengatur PO secara eksplisit, kekuatan mengikatnya dapat lahir apabila PO mencerminkan mekanisme penawaran dan penerimaan serta memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan PO dalam perjanjian jual beli menurut KUH Perdata. Hasil kajian menunjukkan bahwa PO dapat berfungsi sebagai perjanjian jual beli yang mengikat apabila terdapat kesepakatan para pihak mengenai objek dan harga (Pasal 1457 dan Pasal 1458), serta terdapat penerimaan melalui konfirmasi atau pelaksanaan prestasi. Setelah sah, PO mengikat para pihak layaknya undang-undang (Pasal 1338) dan dapat menjadi dasar tuntutan wanprestasi apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Penerapan Benefit Sharing Pada Petani Pemulia Varietas Lokal Sebagai Upaya Pencegahan Praktik Bioparacy Adelia Ma’rifatul Putri; Yennie Agustin MR; Elly Nurlaili; Kasmawati; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4590

Abstract

Keanekaragaman spesies tanaman lokal di Indonesia telah dikembangkan oleh petani dari generasi ke generasi melalui metode pemuliaan tradisional dan memainkan peran penting dalam memastikan keberlanjutan pertanian negara. Namun, perlindungan hukum untuk varietas lokal dan pengetahuan tradisional masih belum cukup kuat, yang menciptakan peluang bagi praktik biopiracy, seperti penggunaan dan pendaftaran varietas tanpa izin dan tanpa berbagi manfaat dengan petani yang merupakan pemilik bersama. Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksetaraan dalam sistem perlindungan varietas tanaman, yang cenderung lebih berfokus pada hak individu. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti penerapan A (ABS) sebagai mekanisme untuk mencegah praktik biopiracy terhadap varietas lokal. Pembagian manfaat memberikan keuntungan ekonomi kepada petani yang membudidayakan tanaman, dan juga memperkuat posisi hukum mereka serta pengakuan hak-hak masyarakat mereka. Oleh karena itu, penerapan pembagian manfaat dalam kerangka ABS merupakan strategi hukum penting untuk melindungi hak-hak petani varietas lokal sekaligus mencegah biopiracy di Indonesia.
Implikasi Hukum Cessie terhadap Status Kreditur Baru atas Piutang Bank yang Dilikuidasi Gabriel Deni Pratama; Sunaryo; Selvia Oktaviana; Sepriyadi Adhan S; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4649

Abstract

Cessie merupakan mekanisme pengalihan hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru yang diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam praktiknya, cessie kerap digunakan dalam proses pengalihan piutang bank yang dilikuidasi kepada pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum cessie terhadap status dan kedudukan hukum kreditur baru atas piutang bank yang dilikuidasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cessie yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum mengakibatkan beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur lama kepada kreditur baru, termasuk hak penagihan atas debitur. Namun demikian, dalam konteks likuidasi bank, kedudukan kreditur baru tetap bergantung pada keabsahan perjanjian cessie serta pemenuhan asas keterbukaan dan perlindungan hukum bagi debitur. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam pelaksanaan cessie sangat diperlukan guna menjamin hak kreditur baru tanpa mengabaikan perlindungan hukum bagi pihak debitur.
Analisis Klausul Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pembiayaan Cicil Emas Bank Syariah: (Perspektif Perlindungan Konsumen) Ahmad Thoriq Zulfikar; Ahmad Zazili; Dora Mustika; Kasmawati; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5029

Abstract

Perjanjian baku dalam produk pembiayaan cicil emas bank syariah menyimpan potensi ketidakadilan struktural bagi nasabah. Penelitian ini berfokus menganalisis dua persoalan spesifik: (1) klausul-klausul baku dalam perjanjian pembiayaan cicil emas yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan (2) kesesuaian mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian tersebut dengan standar POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan analitis terhadap perjanjian Bank Muamalat Indonesia, penelitian ini menemukan empat klausul baku yang batal demi hukum: klausul eksonerasi tanggung jawab bank (Pasal 10 Perjanjian Gadai), pembatasan ganti rugi berdasarkan nilai taksiran historis (Pasal 12 Akad Murabahah), kuasa yang tidak dapat dicabut (Pasal 17 Akad Murabahah), dan pembebasan total dari tuntutan ganti rugi (Pasal 23 Akad Murabahah). Dalam aspek penyelesaian sengketa, perjanjian hanya menyediakan musyawarah dan Pengadilan Agama, tanpa mencantumkan mekanisme pengaduan internal formal maupun opsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) yang diwajibkan POJK. Temuan ini menunjukkan ketidakpatuhan bank syariah terhadap regulasi perlindungan konsumen, sehingga diperlukan reformasi klausul perjanjian dan penguatan pengawasan oleh OJK.
Perlindungan Hukum Atas Audiobranding Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Rakha Khairan Sulthana As'ad; Kasmawati; Siti Nurhasanah; Elly Nurlaili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5081

Abstract

Perkembangan merek non-tradisional, termasuk audiobranding atau merek suara, menuntut adanya kepastian hukum dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengakui suara sebagai objek perlindungan hukum, implementasinya masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait standar teknis pemeriksaan dan penilaian kesamaan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap audiobranding sebagai merek non-tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran audiobranding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan dan penerapan perlindungan hukum audiobranding di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap audiobranding diberikan melalui sistem pendaftaran merek yang bersifat konstitutif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pemeriksaan substantif dan mekanisme keberatan, sedangkan perlindungan represif ditempuh melalui gugatan perdata, sanksi pidana sebagai ultimum remedium, serta penyelesaian sengketa non-litigasi. Namun demikian, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan standar teknis pemeriksaan dan belum adanya yurisprudensi khusus mengenai merek suara.
Kedudukan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Jennifer Tantyanna Mardian; Dewi Septiana; Nenny Dwi Ariani; Dita Febrianto; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5116

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan. Bukti elektronik menjadi salah satu bentuk alat bukti yang semakin sering digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, syarat dan ketentuan penerimaannya, serta hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keasliannya, serta memiliki integritas data dan relevansi dengan pokok sengketa. Selain itu, bukti elektronik harus memenuhi prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata seperti relevansi, legalitas, dan kemampuan meyakinkan hakim. Penerapan bukti elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah berjalan cukup baik, meskipun masih bersifat terbatas dan bergantung pada jenis perkara. Para pihak mulai memanfaatkan berbagai bentuk bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, email, rekaman suara, dan dokumen digital. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan penilaian hakim terhadap bukti elektronik karena belum adanya standar prosedur yang seragam. Hambatan yang dihadapi meliputi hambatan internal, seperti keterbatasan pemahaman teknis aparat peradilan dan sarana pendukung, serta hambatan eksternal, seperti rendahnya pemahaman para pihak, potensi manipulasi data digital, dan cara perolehan bukti elektronik yang berpotensi melanggar hukum.