Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut Hukum Perdata Indonesia Rizka Okta Vioni; Dewi Septiana; Nenny Dwi Ariani; Ahmad Zazili; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5193

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia melalui penerapan sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan dari dokumen fisik menuju dokumen digital menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik dalam hubungan hukum keperdataan, khususnya dalam perjanjian hutang piutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik sebagai alat pembuktian dalam perjanjian hutang piutang menurut hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan sebagai akta autentik digital yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna secara lahiriah, formal, dan materiil. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sertifikat tanah elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan memiliki derajat legalitas yang setara dengan sertifikat tanah konvensional. Dalam perjanjian hutang piutang, sertifikat tanah elektronik juga memberikan perlindungan hukum preventif bagi kreditur melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang terintegrasi sehingga dapat meminimalisir risiko pemalsuan dokumen. Dengan demikian, sertifikat tanah elektronik mampu memberikan kepastian hukum yang lebih dinamis dan transparan dalam praktik pembuktian di pengadilan maupun dalam transaksi jaminan perbankan di era digital.
Tinjauan Hukum terhadap Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan Emas di Bank Syariah Indonesia Cabang Bandar Lampung Apriyani; Dewi Septiana; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6836

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan ketentuan produk tabungan emas pada Bank Syariah Indonesia Cabang Bandar Lampung ditinjau dari hukum perdata dan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk tabungan emas menggunakan akad murabahah sebagai dasar jual beli emas dan akad rahn sebagai pengikatan agunan. Akad tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang murabahah dan rahn. Namun, karena menggunakan perjanjian baku, masih terdapat klausula yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara bank dan nasabah, seperti perubahan ketentuan secara sepihak, kewenangan pendebetan rekening, dan pembatasan tanggung jawab bank. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap nasabah perlu diperkuat guna mewujudkan keadilan kontraktual dalam produk tabungan emas.