Regulasi pertambangan nikel di Indonesia belum mengakomodasi prinsip keadilan ekologis secara substansial. Penelitian ini mengkaji kerangka regulasi pertambangan nikel melalui perspektif filsafat hukum dengan menggunakan konsep keadilan ekologis sebagai alat evaluasi. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, instrumen hukum internasional, dan doktrin filsafat hukum lingkungan. Penelitian menemukan tiga hal: pertama, UU Minerba 2020 mengandung antinomi dengan rezim perlindungan lingkungan yang belum diselesaikan melalui aturan konflik yang jelas; kedua, paradigma antroposentris dalam regulasi pertambangan bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis yang diakui hukum internasional; ketiga, mekanisme perizinan yang ada tidak memenuhi standar Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diatur dalam UNDRIP 2007 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Penelitian ini merumuskan model rekonstruksi normatif tiga lapis paradigmatik, substantif, dan kelembagaan sebagai jalan keluar dari pendekatan legalistik-formal yang selama ini dominan.
Copyrights © 2026