Abstract: Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa wanprestasi dan bentuk pertanggungjawaban perdata dalam perjanjian pengambilalihan yayasan. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi terhadap perjanjian pengambilalihan yayasan serta bagaimana penentuan besaran ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Metodologi yang dipilih dalam penulisan studi ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis mendalam terhadap berbagai literatur dan bahan hukum melalui sudut pandang perundang-undangan dan doktrin atau konsep hukum yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa sengketa wanprestasi dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Landasan hukum mengenai ganti rugi perdata diatur dalam Pasal 1243 sampai Pasal 1252 KUHPerdata, dengan rincian komponen berupa biaya, kerugian, serta bunga sesuai dengan isi Pasal 1246 KUHPerdata. Penentuan ganti rugi harus didukung pembuktian kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat, dan kewajaran tuntutan. Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan para pihak dalam pengambilalihan yayasan dapat terwujud secara adil. Keywords: Wanprestasi, Perjanjian Pengambilalihan, Yayasan
Copyrights © 2026