Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi e-LHKPN dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang menyebabkan sistem ini belum optimal sebagai instrumen deteksi dini korupsi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan studi kasus melalui pemanfaatan data sekunder berupa regulasi, laporan resmi KPK, jurnal ilmiah, dan pemberitaan media kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-LHKPN berhasil meningkatkan kepatuhan administratif pelaporan harta kekayaan pejabat negara, tetapi belum mampu menciptakan transparansi yang substantif. Hal ini disebabkan oleh rendahnya validitas data, lemahnya verifikasi substantif, keterbatasan auditor forensik, serta minimnya integrasi data lintas lembaga. Selain itu, sistem self-assessment membuka peluang manipulasi data dan membuat e-LHKPN cenderung berfungsi sebagai formalitas administratif. Dari perspektif relasi negara dan warga, keterbukaan data juga belum sepenuhnya mendorong pengawasan partisipatif yang efektif karena rendahnya literasi publik dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejujuran laporan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi sistem, penguatan pengawasan, dan pembangunan budaya integritas birokrasi agar e-LHKPN dapat berfungsi lebih efektif sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas publik.
Copyrights © 2026