Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum terkait harmonisasi peraturan perlindungan data pribadi lintas sektor dalam sistem hukum Indonesia. Perkembangan pesat teknologi digital telah secara signifikan meningkatkan penggunaan data pribadi di berbagai sektor, seperti kesehatan, keuangan, dan e-commerce, sehingga menimbulkan tantangan dalam membangun kerangka kerja perlindungan data yang konsisten dan terintegrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yuridis dan konseptual, dengan fokus pada analisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan literatur hukum yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun telah ada kerangka hukum yang komprehensif, masih terdapat kesenjangan regulasi antar sektor, perbedaan standar perlindungan data, serta koordinasi antar lembaga yang lemah, yang menghambat implementasi yang efektif. Selain itu, tantangan seperti kemajuan teknologi yang pesat, tingkat kepatuhan yang rendah, dan keterbatasan sumber daya manusia juga memengaruhi efektivitas perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, perbaikan koordinasi antarlembaga, serta penerapan teknologi keamanan data yang tangguh untuk memastikan perlindungan data pribadi yang efektif dan berkelanjutan di era digital.
Copyrights © 2026