Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas pelayanan paspor berbasis hak asasi manusia (HAM) pada layanan prioritas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, serta analisis data menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan secara umum telah memenuhi lima dimensi SERVQUAL, yaitu tangibles, reliability, responsiveness, assurance, dan empathy, yang tercermin dari tersedianya fasilitas layanan prioritas, keandalan prosedur pelayanan, daya tanggap petugas, jaminan pelayanan yang transparan, serta empati terhadap kelompok rentan. Implementasi prinsip-prinsip HAM seperti non-diskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, dan akuntabilitas juga telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, dan optimalisasi sistem digital. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelayanan paspor berbasis HAM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah berjalan cukup efektif, namun memerlukan peningkatan berkelanjutan untuk mencapai pelayanan yang lebih optimal dan inklusif.
Copyrights © 2026