Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya dua sistem dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Fokusnya adalah membandingkan cara penetapan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan sistem pemilihan langsung yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini berkaitan dengan prinsip demokrasi dan kesetaraan hak warga negara. Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengan cara deskriptif, serta menggunakan pendekatan hukum dan konsep. Penelitian menunjukkan bahwa cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan melalui penetapan otomatis yang berdasarkan garis keturunan dari Kasultanan dan Kadipaten. Secara resmi, cara ini tidak bertentangan dengan demokrasi Pancasila. Ini karena konstitusi Indonesia mengakui adanya desentralisasi yang tidak sama dan juga ada pemerintahan yang memiliki sifat khusus atau istimewa. Namun, dari sudut pandang demokrasi liberal-prosedural dan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum—juga dikenal sebagai persamaan di hadapan hukum—sistem ini menimbulkan dilema normatif karena menutup ruang bagi partisipasi politik warga negara umum. Melemahnya tekanan politik dari bawah ke atas dan pengurangan hak pilih langsung warga di tingkat provinsi adalah hasil dari sistem penetapan ini. Tetapi sistem ini memiliki legitimasi tradisional-kultural yang kuat dan berfungsi sebagai alat konstitusional untuk melestarikan warisan budaya, tata ruang, dan kearifan lokal Yogyakarta. Menurut penelitian ini, penghargaan terhadap keistimewaan daerah harus diimbangi dengan meningkatkan mekanisme akuntabilitas publik dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Copyrights © 2026