Kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 yang berujung pada kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) menyingkap kelemahan sistemik perlindungan hukum represif bagi pemegang polis pada perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas instrumen perlindungan hukum represif yang tersedia bagi pemegang polis serta merumuskan rekomendasi penguatan sistem perlindungan hukum perasuransian Indonesia, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan ganda pemegang polis sebagai tertanggung sekaligus anggota pemilik perusahaan menghambat penerapan gugatan wanprestasi secara langsung sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 56/PDT/2024/PT JAP, sehingga gugatan perbuatan melawan hukum terhadap direksi secara personal berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menjadi alternatif yang lebih viable. Mekanisme LAPS SJK turut terbatas karena tidak dirancang untuk menangani sengketa berdampak massal, mencerminkan kesenjangan nyata antara law in the books dan law in action dalam sistem perasuransian Indonesia. Kehadiran Program Penjaminan Polis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menandai pergeseran paradigma menuju sistem perlindungan berbasis jaminan negara yang lebih terstruktur. Temuan ini menegaskan urgensi reformulasi mekanisme represif yang adaptif terhadap kompleksitas kelembagaan usaha bersama demi mewujudkan perlindungan pemegang polis yang lebih responsif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026