Penelitian ini berjudul “Pematuhan dan Pelanggaran Prinsip Kerja Sama oleh Saksi-Saksi dalam Video Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Kajian Pragmatik”. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk pematuhan dan pelanggaran prinsip kerja sama yang dilakukan oleh saksi-saksi di dalam sidang pembuktian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pragmatik George Yule, teori retorika interpersonal Leech, dan teori prinsip kerja sama Paul Grice (dalam Wijana). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan metode simak dan teknik catat. Kemudian, data dianalisis menggunakan metode padan pragmatis dan menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan sebanyak 215 data yang terbagi ke dalam 187 data pematuhan prinsip kerja sama dan 28 data pelanggaran prinsip kerja sama. Bentuk pematuhan prinsip kerja sama yang mendominasi di dalam objek ini menunjukkan bahwa praktik komunikasi yang terjadi di ruang persidangan berlangsung dalam sistem yang menuntut penyampaian informasi secara jelas, komprehensif, dan faktual. Sementara itu, bentuk pelanggaran prinsip kerja sama yang terdapat dalam penelitian ini menunjukkan adanya dinamika interaksi yang masih berhubungan dengan situasi persidangan yang mengakibatkan saksi sebagai partisipan mengalami tekanan psikologis sehingga berpotensi menghasilkan tuturan yang kurang sistematis, ambigu, atau tidak tersampaikan secara efektif.
Copyrights © 2026