Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) menandai paradigma baru dalam hukum pidana di Indonesia. Salah satu aspek fundamental yang mengalami reorientasi adalah prinsip legalitas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip legalitas diatur dalam KUHP baru dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, ditemukan bahwa KUHP nasional memperluas cakupan prinsip legalitas dengan mengakui "hukum hidup," yang secara teoritis menyeimbangkan kepastian hukum formal dan keadilan substantif. Prinsip legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan pilar utama supremasi hukum (rechtsstaat). Dalam KUHP lama (WvS), prinsip ini diterapkan secara kaku dan murni formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1). Namun, sejalan dengan semangat dekolonisasi hukum, Indonesia membutuhkan kodifikasi yang mencerminkan nilai-nilai lokal tanpa meninggalkan prinsip kepastian hukum universal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diperkenalkan, berupaya menjembatani kesenjangan antara legalitas formal dan material. Baru pada awal tahun 2023 Indonesia berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional). Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar perubahan teks hukum, melainkan misi dekolonisasi untuk menciptakan hukum yang selaras dengan karakter bangsa dan filosofi Pancasila. Salah satu perubahan paling mendasar yang dibawa oleh KUHP Nasional terletak pada reorientasi Prinsip Legalitas, pilar utama dalam sistem hukum pidana.
Copyrights © 2026