Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pemaknaan konsep harga diri masyarakat Mandar di Kecamatan Campalagian dalam konteks nilai budaya lokal, (2) pengaruh pemaknaan tersebut terhadap kecenderungan masyarakat dalam merespons konflik melalui praktik sibatta, serta (3) implikasi praktik sibatta terhadap kondisi psikologis, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teori konflik Ralf Dahrendorf dan teori makna simbolik Immanuel Kant. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harga diri dipahami sebagai nilai kolektif yang berkaitan erat dengan konsep siri’ dan lokko’, yang menjadi pedoman utama dalam kehidupan sosial. Persepsi ini secara signifikan memengaruhi cara masyarakat dalam memaknai dan merespons konflik. Secara historis, sibatta dipandang sebagai simbol keberanian dan pembelaan kehormatan diri. Namun, ditemukan pergeseran makna pada sebagian generasi muda yang kini lebih menekankan penyelesaian konflik secara damai. Selain itu, praktik sibatta terbukti menimbulkan dampak negatif, meliputi trauma psikologis, keretakan hubungan sosial, hingga terhambatnya aktivitas ekonomi keluarga.
Copyrights © 2026