Konsep pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Akan tetapi, perkembangan praktik ketatanegaraan menunjukkan adanya dinamika penafsiran terhadap unsur “masif” pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai sengketa Pemilihan Kepala Daerah Barito Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran konsep “masif” dalam pelanggaran pemilu setelah putusan tersebut serta implikasinya terhadap sistem penegakan hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengesampingkan ukuran kuantitatif administratif sebagai parameter dalam menentukan sifat “masif” dan memaknai konsep masif menjadi pendekatan kualitatif-demokratis yang menitikberatkan pada daya rusak pelanggaran terhadap integritas pemilihan dan kemurnian suara rakyat. Implikasi putusan ini memperluas parameter pelanggaran TSM dalam hukum pemilu Indonesia serta memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga integritas demokrasi
Copyrights © 2026