Konflik agraria antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan bersifat kompleks dan struktural, dipicu oleh ketimpangan penguasaan lahan serta tumpang tindih antara hukum adat dan hukum positif. Meski keberadaan masyarakat hukum adat diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 3 UUPA, pengakuan tersebut belum terwujud dalam perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana bentuk konflik agraria antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan perkebunan sawit atas penguasaan lahan di wilayah adat sekaligus merumuskan model penyelesaian yang mengakomodasi hak ulayat tanpa mengabaikan kepentingan investasi. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta analisis kualitatif berbasis studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku masih formalistik, berorientasi pada legalitas administratif, dan belum optimal menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Model yang direkomendasikan adalah penyelesaian integratif non-litigasi berbasis mediasi, yang bertumpu pada empat aspek: pengakuan formal wilayah ulayat, mediasi tripartit independen, penerapan FPIC dalam perizinan, serta kemitraan berkeadilan dengan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Copyrights © 2026