Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi petugas pengumpulan sampah di Kota Ambon berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan utama penelitian adalah menilai sejauh mana regulasi K3 diterapkan dalam praktik serta mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi terhadap petugas pengumpulan sampah serta pihak terkait, dan data sekunder dari kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah dilaksanakan dengan cukup baik, melalui penerapan prosedur K3 dan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sesuai ketentuan hukum. Temuan penelitian mengungkap adanya keterbatasan sarana pelindung diri, kurangnya pengawasan rutin, serta rendahnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan kerja. Keterbatasan penelitian ini terletak pada ruang lingkup yang terbatas pada Kota Ambon, sehingga generalisasi hasil ke daerah lain perlu dilakukan dengan hati-hati.
Copyrights © 2026