Unes Law Review
Vol. 8 No. 4 (2026)

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Konstitusionalitas KUHP Baru: Analisis Putusan dan Prospeknya

Andi Muh Al Fitrah (Universitas Muslim Indonesia)
Muhammad Rinaldy Bima (Universitas Muslim Indonesia)
Rizki Ramadani (Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2026

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang diproyeksikan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai sebuah milestone monumental sekaligus kontroversial dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Legislasi ini mengklaim membawa misi agung dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana nasional, mengakhiri dominasi Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda yang telah bercokol hampir satu abad. Namun, di balik narasi pembaharuan tersebut, pengesahan ini memantik diskursus konstitusional yang tajam karena sejumlah pasal dinilai secara substansial bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan menghidupkan kembali ketentuan otoritarian yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme judicial review. Penelitian ini menyajikan analisis mendalam dan ekstensif mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusionalitas KUHP baru, dengan fokus spesifik pada putusan-putusan terkait pengajuan uji materiil di masa transisi serta proyeksi prospek pengujian di masa mendatang. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), studi ini membedah bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945, naskah komprehensif KUHP Baru, putusan-putusan MK yang relevan (seperti Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 1/PUU-XXI/2023), serta literatur sekunder yang otoritatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK cenderung mengambil posisi judicial restraint dengan menolak permohonan judicial review pada masa vacatio legis dengan alasan prematuritas, sebuah sikap yang menyisakan ruang ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak konstitusional (constitutional injury) yang tertunda. Temuan juga mengungkapkan adanya fenomena inkonsistensi radikal antara ratio decidendi putusan MK terdahulu dengan substansi KUHP baru, khususnya terkait revitalisasi pasal penghinaan Presiden (lèse-majesté) dan penghinaan lembaga negara, yang mengindikasikan defisit moralitas konstitusi (constitutional morality) dari pembentuk undang-undang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reorientasi paradigma pengujian undang-undang dari yang bersifat murni represif menjadi akomodatif terhadap preventive review dalam situasi luar biasa, serta pengawalan ketat masyarakat sipil pasca-berlakunya KUHP pada 2026.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...