Perkembangan teknologi digital menimbulkan berbagai permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia, seperti meningkatnya kejahatan siber, keterbatasan regulasi yang adaptif, serta rendahnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran hukum berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum serta tantangan dan peluang penegakan hukum di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan analitis melalui kajian terhadap regulasi dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum di era digital menghadapi berbagai tantangan, digitalisasi sistem peradilan dan pemanfaatan teknologi informasi memberikan peluang strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar penegakan hukum di era digital dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026