Penelitian ini membahas dualisme pengawasan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Desa Merah Putih pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permasalahan muncul akibat adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi aktivitas keuangan koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dualisme kewenangan pengawasan serta merumuskan solusi harmonisasi pengawasan koperasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan kewenangan OJK pasca UU P2SK menimbulkan ketidakjelasan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas simpan pinjam koperasi. Dalam praktiknya, Kementerian Koperasi berfokus pada pengawasan kelembagaan, sedangkan OJK menitikberatkan pada pengawasan prudensial sektor jasa keuangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan lemahnya kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan perlindungan terhadap anggota koperasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan model pengawasan terpadu agar tercipta sistem pengawasan koperasi simpan pinjam yang jelas, efektif, dan akuntabel. Kata Kunci: Pengawasan Koperasi, Unit Simpan Pinjam, OJK, UU P2SK, Kepastian Hukum.
Copyrights © 2026