Perkembangan perdagangan digital memicu maraknya klausul baku sepihak yang merugikan konsumen, khususnya pada sistem pemesanan di muka. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan klausul baku yang membatasi hak pengembalian produk custom (pre-order) dalam transaksi e-commerce perspektif Fiqih Muamalah. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pre-order produk custom di e-commerce pada dasarnya merupakan akad Istishna', namun dalam praktiknya sering mengandung unsur salam mubham akibat deskripsi produk yang tidak presisi. Klausul "No Return/No Refund" yang bersifat mutlak bertentangan dengan prinsip Fiqih Muamalah karena meniadakan hak Khiyar 'Aib dan Khiyar pembeli. Klausul tersebut bertentangan dengan asas kerelaan (an-taradhin), keadilan (al-adl), dan larangan gharar, sehingga demi hukum dinyatakan batal. Kesimpulannya, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan hak pengembalian barang apabila terjadi cacat produksi atau ketidaksesuaian spesifikasi yang substansial karena risiko produk custom tidak dapat menghapus hak syar'i pembeli.
Copyrights © 2026