Penelitian ini bertujuan menganalisis proses perubahan kewarganegaraan Vincent Verhaag menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Fokus penelitian meliputi proses naturalisasi, persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, faktor yang melatarbelakangi keputusan menjadi WNI, serta implikasi hukum dari perubahan status kewarganegaraan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan berbagai sumber relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Vincent Verhaag memperoleh status WNI melalui mekanisme naturalisasi karena perkawinan dengan warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 19. Keputusan tersebut didorong oleh komitmen keluarga, integrasi sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia, serta pertimbangan ekonomi dan kemudahan administrasi hukum. Seluruh persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi sehingga perubahan status kewarganegaraan tersebut sah menurut hukum nasional. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa status kewarganegaraan anak dalam perkawinan campuran diatur secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, kasus naturalisasi Vincent Verhaag mencerminkan keselarasan antara kepentingan individu dan ketentuan hukum negara dalam memperkuat integrasi kewarganegaraan di Indonesia.
Copyrights © 2026