Fenomena anak jalanan yang beraktivitas di area kuliner menjadi tantangan rumit dalam pemenuhan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena hukum anak di bawah umur yang mengamen dan berjualan di Pekanbaru dari sudut pandang kemungkinan eksploitasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus, melalui teknik pengumpulan data wawancara terstruktur dengan pihak Dinas Sosial Kota Pekanbaru dan anak jalanan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara struktural, Dinas Sosial mengategorikan mereka sebagai "anak jalanan" dan bukan korban eksploitasi, karena secara subjektif anak-anak mengaku bekerja secara sukarela untuk membantu ekonomi keluarga membeli kebutuhan pokok. Namun, dari sudut pandang HAM, keberadaan anak di jalanan hingga larut malam menunjukkan adanya pengabaian hak dasar anak, seperti hak atas pendidikan, lingkungan yang aman, serta perlindungan dari rentan fisik, yang dibuktikan dengan adanya riwayat kekerasan di jalanan. Kesimpulannya, kerja sama antar instansi dan peningkatan kapasitas ekonomi keluarga sangat segera dilakukan demi memastikan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Copyrights © 2026