Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap rambu lalu lintas serta kaitannya dengan tingkat pelanggaran rambu lalu lintas di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur, dokumentasi, dan angket yang disebarkan kepada 100 responden pengguna kendaraan bermotor. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap rambu lalu lintas tergolong cukup baik dengan tingkat pemahaman rata-rata 84,8%. Namun demikian, data dari Polres TTU mencatat sebanyak 317 kasus pelanggaran lalu lintas selama periode Juni hingga Desember 2024. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara pemahaman masyarakat dengan perilaku berlalu lintas yang ditunjukkan melalui tingginya angka pelanggaran. Kesimpulannya, pemahaman masyarakat yang relatif baik tidak secara otomatis menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Faktor lain seperti kebiasaan, kesadaran pribadi, dan penegakan hukum turut memengaruhi perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
Copyrights © 2026