Kesenjangan literasi digital masih menjadi persoalan penting dalam pengembangan ekonomi lokal, terutama di wilayah pesisir seperti Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai sistem perizinan berbasis digital, termasuk Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), membuat banyak pelaku usaha mikro belum tercatat secara formal sehingga membatasi akses mereka terhadap pembinaan, pembiayaan, dan layanan pemerintah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi digital masyarakat melalui sosialisasi mengenai fungsi OSS, alur perizinan, dan prosedur pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM serta warga desa. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyuluhan tatap muka, penjelasan konsep legalitas usaha, serta demonstrasi penggunaan dasar platform OSS-RBA. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terkait peran legalitas usaha, manfaat memiliki NIB, serta kesadaran akan pentingnya adaptasi terhadap layanan digital pemerintah. Program ini memberikan kontribusi pada penguatan kapasitas digital masyarakat desa dan pemahaman awal mengenai formalitas usaha, sekaligus mendukung agenda transformasi digital dan pemberdayaan ekonomi lokal. Sosialisasi ini merekomendasikan adanya pendampingan lanjutan dan penguatan fasilitas literasi digital di tingkat desa agar proses legalisasi usaha dapat diakses masyarakat secara lebih efektif.
Copyrights © 2026