Madrasah swasta di Indonesia telah lama bergantung pada yayasan sebagai wadah hukum dan kelembagaan utamanya. UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, lazim dipandang sebagai regulasi yang memberikan kerangka hukum jelas bagi lembaga-lembaga tersebut dalam sistem pendidikan dasar dan menengah. Penelitian ini menelaah secara kritis apakah kejelasan normatif itu benar-benar berimplikasi pada keterjaminan eksistensi madrasah swasta. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif jenis studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis dokumen hukum, regulasi kebijakan, dan literatur akademik yang diterbitkan antara 2013 hingga 2025, melalui analisis isi dan triangulasi sumber. Temuan menunjukkan kesenjangan nyata antara tuntutan normatif UU, meliputi struktur organ tiga lapis, pelaporan keuangan formal, dan pengesahan Kemenkumham, dengan kapasitas kelembagaan aktual mayoritas yayasan penyelenggara madrasah. Banyak pengurus yayasan mengetahui keberadaan UU namun tidak memahami kewajiban substantifnya. Madrasah yang bertahan justru mengandalkan modal sosial dan spiritual, bukan kepastian hukum. Penelitian ini membantah secara parsial kesimpulan Muliadi dan Nasri (2025), dengan berargumen bahwa ketentuan UU 16/2001 lebih tepat dipahami sebagai beban kepatuhan daripada perlindungan eksistensi bagi madrasah swasta berskala kecil berbasis komunitas.
Copyrights © 2026