Abstrak. Kekerasan Bullying (perundungan) merupakan salah satu bentuk kekerasan sosial yang masih sering terjadi di lingkungan masyarakat dan pendidikan serta berdampak terhadap kondisi psikologis, sosial, dan perkembangan karakter korban. Fenomena bullying tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga verbal, sosial, dan cyberbullying yang semakin berkembang seiring penggunaan media sosial. Permasalahan utama yang ditemukan di masyarakat adalah masih rendahnya pemahaman mengenai bentuk-bentuk bullying, dampak hukum yang ditimbulkan, serta lemahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap tindakan perundungan. Selain itu, sebagian masyarakat masih menganggap bullying sebagai candaan biasa sehingga penanganannya belum dilakukan secara serius. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui Penyuluhan dan Dialog Interaktif Luar Studio bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia Pro 1 Makassar di Jl. Banta-bantaeng Lorong 2 Makassar pada 13 Juli 2025. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan hukum, ceramah edukasi, dan dialog interaktif bersama masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya bullying serta pentingnya membangun lingkungan sosial yang aman dan bebas kekerasan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk bullying, dampak psikologis korban, serta langkah pencegahan dan penanganannya. Dialog interaktif juga mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun budaya anti kekerasan melalui penguatan pendidikan karakter, pengawasan media sosial, dan keterlibatan keluarga serta lingkungan sosial dalam pencegahan bullying. Kata Kunci: bullying, anti kekerasan, penyuluhan hukum, pengabdian masyarakat, perlindungan anak.
Copyrights © 2026