Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum terkait anak yang lahir di luar perkawinan dalam sistem pewarisan indonesia dengan pendekatan normatif yurisprudensi. Fokus penulis dalam analisis ini membahas terkait analisis yuridis terhadap perlindungan hak waris anak yang lahir di luar perkawinan di indonesia serta bagaimana yurisprudensi dalam putusan pengadilan dan mahkamah konstitusi. Penelitian memakai metode analisis yupendekatan statute, doctrinal, dan case law analysis untuk mengevaluasi kepastian hukum, perlindungan hak anak, serta konsistensi interpretasi di peradilan. Dengan sumber hukum primer UU Perlindungan Anak, KHI, KUHPerdata, Putusan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Putusan MA dan Pengadilan Agama serta sumber hukum sekunder seperti jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KUHPerdata memberikan mekanisme pengakuan dan ketentuan bagian waris bagi anak diluar perkawinan dalam KUHPerdata, terdapat ketegangan antara teks undang-undang dan prinsip non-diskriminasi konstitusional yang telah direfleksikan pada putusan Mahkamah Konstitusi serta ragam putusan Mahkamah Agung. Penulis merekomendasikan harmonisasi regulasi, pemberian kepastian pembuktian hubungan darah seperti bukti ilmiah atau forensik, serta prosedur pengakuan yang lebih cepat untuk menjamin hak waris anak tanpa diskriminasi.
Copyrights © 2026