Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG TERLAMBAT MEMBAYAR TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Lelly Muridi Zham-Zham
JIL : Journal of Indonesian Law Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/jil.v2i1.49-80

Abstract

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia membawa dampak yang sangat besar diberbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam segi perekonomian. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pengertian upah yaitu hak yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan atas suatu pekerjaan/jasa yang telah atau akan dilakukan. Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tambahan kepada pekerja/buruh seperti pengeluaran tambahan pada saat merayakan hari keagamaan. Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berkaitan dengan hal ini, faktanya banyak perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya yang disebabkan karena adanya Pandemi Covid-19 sehingga membuat resah para pekerja karena merasa dirugikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif atau studi kepustakaan dan dokumen yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah diperlukan sanksi yang tegas kepada pengusaha untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak pekerja/buruh, yakni berupa sanksi administratif sebesar 5% dihitung dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan. Upaya yang ditempuh apabila permasalahan antara pekerja/buruh dengan perusahaan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah yakni melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
DILEMA KEWENANGAN PENYIDIKAN KEJAKSAAN: HARMONISASI ASAS LEGALITAS DAN PENCEGAHAN ABUSE OF POWER DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Iber Dedy Kornel Tanesib; Lelly Muridi Zham-Zham; Rizkina Mewahni
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 7 (2025): Desember 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini menghadapi tantangan signifikan akibat melemahnya independensi lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi ini menimbulkan wacana penguatan peran Kejaksaan, khususnya dalam kewenangan penyidikan. Namun, urgensi ini berhadapan dengan pembatasan kewenangan Kejaksaan dalam KUHAP dan kekhawatiran potensi abuse of power jika satu lembaga memegang kewenangan penyidikan dan penuntutan sekaligus. Artikel ini menganalisis disharmoni kewenangan penyidikan Kejaksaan dalam KUHAP dengan kebutuhan pemberantasan korupsi, serta meninjau mekanisme pencegahan abuse of power berdasarkan asas legalitas. Dengan metode penelitian hukum normatif, studi ini menyimpulkan bahwa amandemen KUHAP untuk memperjelas dan memperluas kewenangan penyidikan Kejaksaan, disertai dengan mekanisme check and balances yang kuat, esensial untuk efektivitas pemberantasan korupsi dan menjaga integritas sistem peradilan pidana