Pernikahan dini di Indonesia merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai dimensi kehidupan yang saling berkelindan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pernikahan dini melalui pendekatan multidisiplin yang mengintegrasikan perspektif hukum Islam, psikologi, dan sosial budaya. Menggunakan metode kualitatif normatif-empiris dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), data dikumpulkan dari sumber primer seperti Al-Qur’an, Hadis, dan kitab fikih, serta sumber sekunder berupa jurnal ilmiah dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, meskipun secara tekstual diperbolehkan pasca-baligh, pelaksanaannya sangat menekankan aspek kemaslahatan (maṣlaḥah) dan kemampuan (al-bā’ah) demi menghindari kemudaratan. Dari perspektif psikologis, ketidaksiapan mental dan rendahnya kematangan emosi pasangan usia dini menjadi pemicu utama konflik dan ketidakharmonisan rumah tangga. Secara sosial budaya, praktik ini dilanggengkan oleh konstruksi sosial yang dipengaruhi tradisi perjodohan dan tekanan ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencapaian keluarga yang harmonis memerlukan keselarasan antara keabsahan hukum agama, kematangan psikologis, serta dukungan lingkungan sosial yang sehat melalui edukasi pranikah yang holistik.
Copyrights © 2026