Penelitian ini menyelidiki jenis-jenis kekerasan yang dialami perempuan dari kelas Ata (kelompok budak/pelayan) oleh Maramba (bangsawan) dalam kerangka perbudakan tradisional di Sumba Timur, serta menilai pendekatan hukum terhadap insiden-insiden tersebut. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum empiris dengan perspektif sosiologis, studi ini mengumpulkan data melalui wawancara komprehensif dan analisis dokumen di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Temuan menunjukkan bahwa perempuan Ata mengalami tiga bentuk utama kekerasan: kekerasan fisik (seperti pemukulan dan penyiksaan), kekerasan seksual (termasuk perkosaan dan eksploitasi reproduksi sejak usia muda), dan kekerasan psikologis (yang dimanifestasikan melalui ancaman, penghinaan, dan kontrol berlebihan). Tanggapan hukum menghadapi hambatan besar karena terbatasnya jumlah korban yang melaporkan insiden, yang disebabkan oleh rasa takut, ketergantungan ekonomi, dan penerimaan yang kuat terhadap hukum adat yang lebih mengutamakan penyelesaian keluarga daripada peradilan pidana, sehingga memungkinkan impunitas bagi pelaku dan mempertahankan siklus kekerasan struktural.
Copyrights © 2026