Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan fungsi serta kewenangan antara Wilayatul Hisbah (WH) di Provinsi Aceh dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka pemerintahan daerah. Kedua lembaga tersebut sama-sama merupakan instrumen penegakan hukum daerah, namun memiliki karakteristik, landasan hukum, dan ruang lingkup kewenangan yang berbeda secara fundamental. Wilayatul Hisbah lahir dari keistimewaan Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan menerapkan syariat Islam, sedangkan Satpol PP merupakan perangkat daerah yang bersifat nasional dengan fungsi penegakan peraturan daerah (Perda) dan ketertiban umum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur akademis yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tumpang tindih kewenangan di lapangan terutama di Provinsi Aceh, keduanya memiliki domain yang berbeda, dan harmonisasi kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak demi efektivitas penegakan hukum daerah.
Copyrights © 2026