Pembangunan berkelanjutan menuntut keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kebijakan pembangunan sebagai upaya memperkuat efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui integrasi kebijakan lingkungan, sosial, dan ekonomi berbasis syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai literatur akademik, dokumen kebijakan, dan praktik implementasi di beberapa daerah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi prinsip syariah dapat diwujudkan melalui kebijakan lingkungan yang berorientasi pada pelestarian sumber daya alam, kebijakan sosial yang menekankan keadilan dan pemberdayaan masyarakat, serta kebijakan ekonomi yang memanfaatkan instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan pembiayaan hijau berbasis syariah. Praktik implementasi di Provinsi Aceh dan Kota Palopo menunjukkan bahwa pendekatan berbasis syariah berpotensi mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan regulasi, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan indikator pembangunan yang selaras dengan nilai-nilai maqashid syariah.