Wakaf sebagai instrumen filantropi Islam memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan umat, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas nadzir selaku pengelola. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran nadzir dalam pengelolaan aset wakaf serta mengevaluasi pemenuhannya terhadap kualifikasi yang dipersyaratkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 di KUA Sangatta Utara. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan field research, melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Analisis data mengacu pada model interaktif Miles dan Huberman dengan pengujian keabsahan melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga dari empat tugas nadzir berdasarkan Pasal 11 telah terpenuhi, meliputi pengadministrasian, pengelolaan, serta pengawasan aset wakaf. Adapun kewajiban pelaporan kepada Badan Wakaf Indonesia belum terlaksana akibat belum optimalnya pendataan BWI di wilayah Kutai Timur. Seluruh nadzir juga telah memenuhi kualifikasi Pasal 10. Diperlukan akselerasi pendataan BWI dan penguatan kapasitas nadzir melalui bimbingan teknis yang terstruktur
Copyrights © 2026