Tarif PPN mengalami kenaikan secara bertahap, tarif 11% berlaku mulai 1 April 2022 dan pada 1 Januari 2025 naik menjadi 12% berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penerapan UU HPP dan PMK 131/2024 pada pertumbuhan ekonomi khususnya PDB di Indonesia. Pengukuran pertumbuhan ekonomi menggunakan PDB dirasa lebih tepat apabila dikaitkan dengan dampak dari kenaikan tarif PPN, dikarenakan indikator yang dipakai adalah terkait tingkat daya beli konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dari berbagai sudut pandang yakni konsultan pajak, penyuluh pajak dan pemeriksa pajak dari Direktor Jenderal Pajak, wajib pajak orang pribadi selaku konsumen, wajib pajak badan selaku penjual/pengusaha, konsultan pajak, dan pengamat ekonomi, serta dokumentasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai PDB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara, namun menimbulkan kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Sektor yang paling terdampak adalah ritel, makanan dan minuman, barang mewah, serta UMKM. Pemerintah berusaha mengantisipasi dampak melalui regulasi teknis (DPP Nilai Lain) dan pengecualian barang/jasa tertentu. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat umum dan pelaku usaha mengenai kebijakan baru terhadap perekonomian negara.
Copyrights © 2026