Masalah terkait pengaturan penyelenggaraan pemerintahan digital dilihat dari sudut pandang asas efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan sangat penting dibahas karena membutuhkan regulasi yang tepat agar penerapan teknologi digital mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat proses birokrasi secara optimal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pada tahap pengumpulan data, peneliti mengumpulkan bahan hukum primer seperti undang-undang, bahan hukum sekunder berupa jurnal atau buku hukum, serta bahan hukum tersier seperti ensiklopedia hukum dan kamus. Seluruh data dan informasi hukum yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam terkait isu yang dikaji. Hasil yang diperoleh yaitu pengaturan penyelenggaraan pemerintahan digital dalam perspektif asas efisiensi tata kelola pemerintahan adalah upaya untuk memastikan proses administrasi dan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan serta efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan digital dalam perspektif asas efektivitas tata kelola pemerintahan adalah upaya untuk memastikan bahwa implementasi teknologi informasi dalam administrasi publik mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah dan tepat sasaran.
Copyrights © 2026