Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis UUD 1945 pasca amandemen 2002 dalam perspektif ketatanegaraan, dengan menekankan perannya sebagai identitas instrumental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode historis dan yuridis-normatif melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen konstitusi merupakan respons terhadap krisis multidimensi pada akhir Orde Baru yang mengungkap kelemahan sistem ketatanegaraan, seperti dominasi kekuasaan eksekutif, lemahnya mekanisme pengawasan, dan terbatasnya perlindungan hak asasi manusia. Perubahan konstitusi menghasilkan transformasi signifikan, termasuk penguatan lembaga demokrasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi, serta penerapan prinsip checks and balances. Selain sebagai norma hukum tertinggi, UUD 1945 hasil amandemen juga berfungsi sebagai identitas instrumental yang mengarahkan praktik penyelenggaraan negara dan pembentukan kebijakan publik. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan antara norma konstitusi dan implementasinya dalam praktik, yang dipengaruhi oleh budaya hukum dan dinamika politik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi konstitusi untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung sistem demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2026