Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan serta menilai keabsahan penerapan asas lex mitior dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur tindak pidana penghasutan baik menurut Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) maupun Pasal 246 KUHP Nasional. Perbedaan utama terletak pada sistem pemidanaan, karena KUHP Nasional menyediakan bentuk sanksi yang lebih variatif dan humanistik, termasuk pidana pengawasan. Penerapan KUHP Nasional oleh majelis hakim melalui pidana penjara yang tidak perlu dijalani disertai pidana pengawasan dinilai sah secara yuridis berdasarkan asas lex mitior, karena memberikan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa tanpa mengubah dasar kriminalisasi perbuatannya. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bahwa asas lex mitior berfungsi sebagai instrumen perlindungan terdakwa sekaligus mencerminkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia menuju pemidanaan yang lebih proporsional dan berkeadilan substantif.
Copyrights © 2026