Perubahan sosial akibat modernisasi membawa tantangan terhadap keberlangsungan hukum adat dalam kehidupan masyarakat. Di Desa Koto Petai, hukum adat larangan orgen tunggal diterapkan sebagai bentuk pengendalian sosial untuk menjaga nilai-nilai moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran, implementasi, serta faktor pendukung dan penghambat hukum adat larangan orgen tunggal di Desa Koto Petai Kerinci. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan berupa tokoh adat, pemerintah desa, dan masyarakat. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat larangan orgen tunggal berperan penting dalam menjaga nilai-nilai moral sosial seperti toleransi, kerja sama, keadilan, sikap saling menghormati, dan empati. Aturan ini juga efektif mencegah keributan dan perilaku menyimpang di masyarakat. Implementasi hukum adat dilakukan melalui kerja sama tokoh adat, pemerintah desa, dan masyarakat dengan pendekatan persuasif dan musyawarah. Faktor pendukungnya adalah tingginya penerimaan masyarakat dan kerja sama yang baik, sedangkan faktor penghambatnya berupa perbedaan penafsiran aturan dan kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap tujuan larangan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hukum adat larangan orgen tunggal masih efektif dan relevan sebagai living law dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Desa Koto Petai.
Copyrights © 2026