Maraknya pemanfaatan e-commerce di Indonesia memunculkan masalah serius terkait perlindungan informasi pribadi pengguna, terutama karena proses transaksi digital memerlukan pengungkapan beragam data sensitif yang dapat disalahgunakan, bocor, atau diakses tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi seberapa baik perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce diatur dan dijamin dalam kerangka hukum siber di Indonesia, serta untuk mengidentifikasi relevansi serta efektivitas pengaturannya. Fokus studi ini adalah menganalisis bentuk perlindungan hukum atas data pribadi dalam transaksi e-commerce, hubungan antara hak pemilik data dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi dan pendekatan konseptual. Metode ini dipilih karena penelitian ini lebih menekankan analisis norma hukum yang ada, bukan pengumpulan data di lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce di Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang lebih solid melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Secara normatif, perlindungan ini mencakup aspek pencegahan dan penegakan hukum, namun efektivitasnya masih tergantung pada kepatuhan para pelaku usaha digital dan konsistensi dalam penerapan aturan. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan data pribadi kini merupakan bagian fundamental dari hukum siber Indonesia, dan bukan sekadar pelengkap. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk menerapkan pendekatan empiris atau komparatif guna mengukur efektivitas pelaksanaannya dalam praktik e-commerce.
Copyrights © 2026