Antibiotik Disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam. Semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Mengonsumsi antibiotik untuk mengatasi berbagai penyakit karena bakteri tentu harus sesuai dengan anjuran dokter. Antibiotik merupakan jenis obat yang sering digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit yang disebabkan karena infeksi bakteri. Biasanya, jika infeksi yang terjadi masih dalam kategori ringan, dokter tidak perlu meresepkan obat antibiotik. Sementara untuk kasus infeksi bakteri yang sudah parah, dokter baru akan meresepkan penggunaan obat antibiotik. Kondisi lain yang membutuhkan obat antibiotik, yaitu orang-orang dengan kondisi imun tubuh yang lemah, contohnya seperti pengidap HIV atau kanker. Hal yang perlu ditegaskan, antibiotik harus dikonsumsi berdasarkan resep dan anjuran dokter. Sebab, obat ini bisa menimbulkan berbagai efek samping bila digunakan secara sembarangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban hukum terhadap peredaran obat keras (antibiotic) tanpa resep dokter dan apa saja efek samping kesehatan yang ditimbulkan akibat penggunaan antibiotic tanpa resep dokter. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan Analisa data study kepustakaan. Hasil penelitian pertanggungjawaban pidana dapat dibuktikan bahwa tindakan yang dilakukan itu bersifat melawan hukum dan terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab. Kemampuan tersebut memperlihatkan kesalahan dari tersangka antara berbentuk kesengajaan atau kealpaan. Artinya tindakan tersebut tercela, dan tersangka menyadari tindakan yang dilakukan tersebut salah. Sebelum bisa dilakukan pertanggungjawaban pidana, pertama-tama harus dipenuhi persyaratan obyektifnya, yaitu perbuatannya harus telah merupakan tindak pidana menurut hukum yang berlaku., pengaturanmengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualanobat keras tanpa resep dokter tercantum dalam Pasal 196-197 Undang- undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Efek samping obat keras diantaranya : mempengaruhi kerja otak, risiko obesitas, masalah Kesehatan pada usus dan resistensi antibiotic
Copyrights © 2025