Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN IDENTITAS SUAMI (Putusan Pengadilan Agama Nomor 4302/Pdt.G/2021/PA.JS) Farhan Asyhadi; Deny Guntara
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2022): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v7i2.3056

Abstract

Artikel ini membahas perihal proses penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan karena adanya penipuan mengenai identitas suami. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan mendiskripsikan proses penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan karena adanya penipuan mengenai identitas suami. Data primer dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4302/Pdt.G/2021/PA.Js. Data sekunder merupakan bahan yang dapat memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, pandangant pakar hukum, dan jurnal-jurnal ilmiah yang ada kaitannya dengan perkara gugatan pembatalan perkawinan karena adanya penipuan mengenai identitas suami. Hasil pengamatan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4302/Pdt.G/2021/PA.Js. adalah dalam menentukan pembuktian hakim mempertimbangkan alat bukti yang Penggugat ajukan di persidangan. Sedangkan dalam menentukan putusan hakim menjatuhkan putusan verstek dengan mengabulkan gugatan Penggugat. Dan sebagai akibat hukum karena pembatalan perkawinan adalah perkawinan antara Penggugat dan almarhum Hady Setiawan dianggap tidak pernah ada, dan putusan pembatalan perkawinan tersebut berlaku surut terhadap anak luar kawin.
Analisis perbandingan konsep perjanjian menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUHPERDATA) dan akad menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Farhan Asyhadi; Lia Amaliya; Ahmad Saprudin
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i1.1495

Abstract

Perjanjian merupakan salah satu aspek fundamental dalam hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas. Dalam konteks hukum Indonesia, dua sumber utama yang mengatur perjanjian adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami perbedaan serta persamaan dalam pengaturan perjanjian dan akad, serta implikasinya terhadap praktik hukum dan ekonomi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan studi hukum normatif. Teknik penelitiannya adalah pendekatan peraturan-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian harus memuat kesepakatan, kecakapan, hal-hal tertentu, dan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan hasil penelitian ini. Akan tetapi, syarat-syarat dan keadaan-keadaan perjanjian tersebut dijelaskan dalam Pasal 22 KHES. Ketentuan-ketentuan tersebut meliputi para pihak, kesepakatan, tujuan, dan sasaran utama perjanjian. Berbeda dengan 15 asas hukum perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 21 KHES menyebutkan 17 asas perjanjian. Dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan, perbedaan dalam syarat dan kriteria hukum antara KUHPerdata dan KHES menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memiliki pendekatan yang berbeda dalam pengaturan perjanjian, yang dapat mempengaruhi praktik hukum dan ekonomi di Indonesia.
SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DALAM PERSPEKTIF KESEHATAN DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Sartika Dewi; M. Gary Gagarin; Farhan Asyhadi
BUANA ILMU Vol. 10 No. 1 (2025): Buana Ilmu
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/het7x247

Abstract

Antibiotik Disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam. Semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Mengonsumsi antibiotik untuk mengatasi berbagai penyakit karena bakteri tentu harus sesuai dengan anjuran dokter. Antibiotik merupakan jenis obat yang sering digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit yang disebabkan karena infeksi bakteri. Biasanya, jika infeksi yang terjadi masih dalam kategori ringan, dokter tidak perlu meresepkan obat antibiotik. Sementara untuk kasus infeksi bakteri yang sudah parah, dokter baru akan meresepkan penggunaan obat antibiotik. Kondisi lain yang membutuhkan obat antibiotik, yaitu orang-orang dengan kondisi imun tubuh yang lemah, contohnya seperti pengidap HIV atau kanker. Hal yang perlu ditegaskan, antibiotik harus dikonsumsi berdasarkan resep dan anjuran dokter. Sebab, obat ini bisa menimbulkan berbagai efek samping bila digunakan secara sembarangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban hukum terhadap peredaran obat keras (antibiotic) tanpa resep dokter dan apa saja efek samping kesehatan yang ditimbulkan akibat penggunaan antibiotic tanpa resep dokter. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan Analisa data study kepustakaan. Hasil penelitian pertanggungjawaban pidana dapat dibuktikan bahwa tindakan yang dilakukan itu bersifat melawan hukum dan terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab. Kemampuan tersebut memperlihatkan kesalahan dari tersangka antara berbentuk kesengajaan atau kealpaan. Artinya tindakan tersebut tercela, dan tersangka menyadari tindakan yang dilakukan tersebut salah. Sebelum bisa dilakukan pertanggungjawaban pidana, pertama-tama harus dipenuhi persyaratan obyektifnya, yaitu perbuatannya harus telah merupakan tindak pidana menurut hukum yang berlaku., pengaturanmengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualanobat keras tanpa resep dokter tercantum dalam Pasal 196-197 Undang- undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Efek samping obat keras diantaranya : mempengaruhi kerja otak, risiko obesitas, masalah Kesehatan pada usus dan resistensi antibiotic