Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam optimalisasi pajak restoran serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, pelaku usaha restoran, dan masyarakat. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, sedangkan analisis implementasi kebijakan menggunakan teori Thomas B. Smith yang meliputi idealized policy, target group, executing agency, dan policy environment. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan cukup baik. Faktor pendukung meliputi regulasi yang jelas, pemanfaatan teknologi digital, koordinasi antarinstansi, dan pertumbuhan usaha restoran. Adapun faktor penghambat meliputi rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak, pelaporan omzet yang belum optimal, serta resistensi terhadap kebijakan perpajakan. Implementasi kebijakan ini berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan pajak restoran di Kota Surabaya.
Copyrights © 2026