INSIGHT: Indonesian Journal of Social Studies and Humanities
Vol 6, No 1 (2026): INSIGHT: Indonesian Journal Social Studies and Humanities

Forensik Digital dan Pembuktian Siber: Menakar Keabsahan Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Pidana

Heri Tahir (Universitas Negeri Makassar)
Ririn Nurfaathirany Heri (Universitas Negeri Makassar)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2026

Abstract

Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi kejahatan dari bentuk konvensional menuju tindak pidana berbasis digital yang bersifat virtual, lintas yurisdiksi, dan sulit dibuktikan. Secara normatif (das sollen), sistem hukum pidana di Indonesia menghendaki adanya kepastian hukum dan efektivitas pembuktian terhadap setiap tindak pidana, termasuk kejahatan siber, melalui pengakuan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dalam praktiknya (das sein), proses pembuktian tindak pidana siber menghadapi berbagai tantangan, seperti karakter bukti digital yang mudah dimodifikasi, bersifat volatil, tersebar lintas negara, serta sulitnya mengidentifikasi pelaku anonim dalam ruang siber. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan literatur terkait cybercrime serta digital forensics, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang sah dan mandiri dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Keabsahan bukti digital sangat ditentukan oleh penerapan Chain of Custody, proses akuisisi forensik, penggunaan write-blocker, serta verifikasi integritas melalui nilai hash. Selain itu, ahli forensik digital memegang peran penting dalam menjelaskan validitas dan reliabilitas alat bukti elektronik di persidangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembuktian tindak pidana siber memerlukan adaptasi hukum acara pidana, penguatan kapasitas digital forensics, serta harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum di era digital. Kata Kunci : Cybercrime; Bukti Elektronik; Digital Forensics; Chain of Custody; Pembuktian Digital; UU ITE.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

insight

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

This Journal publishes research studies employing a variety of qualitative and/or quantitative methods and approaches in the field of Humanities and Social Studies. The journal covered by all topics in: Humanities Social studies Management Education, Teaching Learning And others (within the scope of ...