Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi kejahatan dari bentuk konvensional menuju tindak pidana berbasis digital yang bersifat virtual, lintas yurisdiksi, dan sulit dibuktikan. Secara normatif (das sollen), sistem hukum pidana di Indonesia menghendaki adanya kepastian hukum dan efektivitas pembuktian terhadap setiap tindak pidana, termasuk kejahatan siber, melalui pengakuan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dalam praktiknya (das sein), proses pembuktian tindak pidana siber menghadapi berbagai tantangan, seperti karakter bukti digital yang mudah dimodifikasi, bersifat volatil, tersebar lintas negara, serta sulitnya mengidentifikasi pelaku anonim dalam ruang siber. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan literatur terkait cybercrime serta digital forensics, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang sah dan mandiri dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Keabsahan bukti digital sangat ditentukan oleh penerapan Chain of Custody, proses akuisisi forensik, penggunaan write-blocker, serta verifikasi integritas melalui nilai hash. Selain itu, ahli forensik digital memegang peran penting dalam menjelaskan validitas dan reliabilitas alat bukti elektronik di persidangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembuktian tindak pidana siber memerlukan adaptasi hukum acara pidana, penguatan kapasitas digital forensics, serta harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum di era digital. Kata Kunci : Cybercrime; Bukti Elektronik; Digital Forensics; Chain of Custody; Pembuktian Digital; UU ITE.
Copyrights © 2026